Senin, 04 Juni 2012

Tugas Softskill 2 : Jasa-Jasa Bank (Fee base income)


Jasa-Jasa Bank (Fee base income) :
A. Inkasso
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet, giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkasso tergantung dari lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbanagn jarak serta pertimbangan lainnya.


B. Transfer
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapatdilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

C. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket, jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang--barang berharga milik nasabah.  Biasanya surat-surat atau barang—barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di-kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.


D. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas ini pembeli dapat melakukan pembayaran setelah yakin barang/jasa akan diterima dengan spesifikasi sesuai perjanjian dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak harus membayar terlebih dahulu sebelum barang/jasa dikirim atau disampaikan oleh penjual. Berbeda dengan bank garansi, pembayaran yang dilakukan bank dalam fasilitas LC tidak terkait dengan cidera janjinya pihak yang dijamin. Ada cidera janji maupun tidak, pihak bank tetap melakukan pembayaran dalam fasilitas LC.

E.Travellers Cheque
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem-bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bias digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar