Jasa-Jasa Bank (Fee base income) :
A. Inkasso
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet, giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkasso tergantung dari lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbanagn jarak serta pertimbangan lainnya.
B. Transfer
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapatdilakukan derigan tujuan
dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah
bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
C. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket, jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang--barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang—barang berharga
yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah
penyewa box di-kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box
serta jangka waktu penyewaan.
D. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Letter of
Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas
ini pembeli dapat melakukan pembayaran setelah yakin barang/jasa akan diterima
dengan spesifikasi sesuai perjanjian dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak
harus membayar terlebih dahulu sebelum barang/jasa dikirim atau disampaikan
oleh penjual. Berbeda dengan bank garansi, pembayaran yang dilakukan bank dalam
fasilitas LC tidak terkait dengan cidera janjinya pihak yang dijamin. Ada
cidera janji maupun tidak, pihak bank tetap melakukan pembayaran dalam
fasilitas LC.
E.Travellers Cheque
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem-bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bias digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar